"Ngapain harus izin ke Komisi III DPR lagi? Enggak perlu, langsung saja," kata Ketua Komisi III Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2010).
Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil juga ikut mendukung keputusan Menkum HAM tersebut. Namun, perlu ada dasar aturan untuk mendukung rencana penghapusan remisi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi politisi PKS ini, penghentian remisi jangan sampai menimbulkan celah pelanggaran aturan baru. Sebab, para napi teroris tersebut pasti akan keberatan dengan segala pertimbangannya.
"Mereka kan punya pengacara. Nanti kalau tidak dikasih pasti protes soal HAM dan sebagainya," tambah Nasir.
Menkum HAM Patrialis Akbar saat menggelar kunjungan di Medan mengatakan akan menghentikan remisi bagi napi teroris. Politisi PAN tersebut berkaca pada kasus Abu Tholut, yang pernah divonis bersalah 8,5 tahun penjara namun mendapatkan remisi hingga empat tahun.
Abu Tholut kini menjadi buronan polisi kembali setelah diduga terlibat dalam kasus perampokan dan terorisme di Medan.
(mad/lrn)











































