"Nggak tahu kalau dia lakukan. Kenalnya ya cuma main-main bareng. Nongkrong," kata Babe sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Ahmad Yani, Selasa (28/9/2010).
Sebelum sidang, Babe menunggu di ruang tahanan. Dia nampak lahap memakan nasi bungkus yang disediakan jaksa. Bahkan Jaksa Penuntut Umum, Trimo, langsung memberikan sendiri air mineral ke dalam tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Babe diancam pidana mati karena melakukan tindak pembunuhan secara berencana yang diatur dalam pasal 340 KUHP dan dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Saya ya maunya hukuman yang jelas. Yang ada angkanya. Kalau nggak 15, ya 20 tahun penjara, " pintanya.
(asp/lrn)











































