"Perampokan teroris tidak halal. Itu juga tidak bisa dikatakan fa'i," kata Abdurrahman dalam surat elektroniknya kepada detikcom, Selasa (28/9/2010).
Ia menjelaskan, merampok harta musuh dalam perang (fa'i) hanya bisa dilakukan dalam keadaan perang. Yaitu ketika musuh Islam pergi ketakutan akan datangnya pasukan Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, perampokan yang dilakukan teroris tidak bisa dianggap sebagai fa'i, apalagi dianggap sebagai sesuatu yang halal.
"Lagi pula teroris tidak bisa disamakan dengan islam. Sebab lihat saja, cara pandangnya sudah berbeda. Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan atau merugikan umat yang tidak bersalah," tuturnya.
Tindakan terorisme merupakan tindakan kriminal tingkat tinggi yang tidak pernah dibenarkan dalam Islam.
"Islam tidak pernah mengajarkan menghalalkan segala cara untuk memperjuangkan cita-cita Islam," tutupnya.
(ayu/fay)











































