Gayus Diminta PT KPC Keluarkan Surat Ketetapan Pajak

Sidang Mafia Pajak

Gayus Diminta PT KPC Keluarkan Surat Ketetapan Pajak

- detikNews
Selasa, 28 Sep 2010 14:11 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan, mengakui dalam persidangan bahwa dirinya mendapat uang Rp 30 miliar dari tiga perusahaan Grup Bakrie yaitu Kaltim Prima Coal (KPC), Bumi Resources, dan Arutmin. Dari PT KPC, Gayus mendapatkan US$ 500 ribu karena membantu mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang ditahan.

Hal ini diungkapkan Gayus saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum saat menjadi saksi untuk terdakwa Andi Kosasih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2010). Gayus menjelaskan uang miliknya yang diblokir penyidik Polri sebenarnya berasal dari tiga pekerjaan yang dilakukannya dalam membantu tiga perusahaan itu.

"Ada 3 pekerjaan, pertama, membantu PT KPC mengeluarkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) yang ditahan, pada tahun 2008. Saya diberi US$ 500 ribu," jelas Gayus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gayus menjelaskan, SKP milik PT KPC tertahan selama 1 tahun di KPP Cabang Gambir. Gayus mengakui dirinya hanya ditugaskan membantu untuk mengeluarkan SKP tersebut.

"Dalam waktu 2 bulan (SKP) bisa keluar. Saya mendapat (US$) 500 ribu. Saya tidak tahu itu fantastis atau tidak, saya analogikan demikian kalau perusahaan kecil fee-nya kecil, kalau perusahaan besar ya fee-nya besar. Tapi bagi saya besar sekali itu," terang Gayus saat diminta menjelaskan oleh Hakim Ketua Prasetyo Ibnu Asmara.

Pekerjan kedua, menurut Gayus, dirinya diminta untuk membantu PT Bumi Resources yang sedang dalam tahap banding di Pengadilan Pajak pada tahun 2005. Sedangkan Pekerjaan ketiga, Gayus mengaku dirinya diminta untuk membantu mengurus Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) milik PT Bumi Resources dan PT Arutmin. Jumlah komisi yang diterima Gayus dari ketiga pekerjaan tersebut, jika dikonversi ke nilai rupiah mencapai sekitar Rp 30 miliar.

"Kalau dikali Rp 10 ribu, kira-kira sebesar Rp 30 miliar," kata Gayus kepada hakim.

Gayus mengatakan, uang tersebut sempat disimpannya di rumah sebelum akhirnya dikeluarkan dan disimpan di bank. Sementara selisih dari uang Rp 30 miliar dan uang yang disimpan di bank sebesar Rp 28 miliar, Gayus menyebut uang tersebut telah digunakan untuk keperluan macam-macam.
Β 
"Untuk keperluan macam-macam," jawabnya singkat.

Sebelumnya, PT KPC, PT Bumi Resources dan PT Arutmin sudah pernah membantah pengakuan Gayus. Mereka menyatakan tidak pernah memberi imbalan apapun kepada Gayus Tambunan terkait dengan permasalahan pajak.
(nvc/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads