Pengelolaan sistem tersebut mencakup sistem informasi, pengelolan piutang pelanggan pada PT PLN wilayah Lampung tahun 2004/2005. Proyek ini diduga merugikan negara Rp 42,321 miliar.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jufriadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fikri Pulung membaca dakwaan Budi, Selasa (28/9/2010).
JPU mendakwa Budi bersalah dan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut JPU, dalam pengadaan sistem informasi bagi pelanggan listrik atau CIS, Budi seharusnya menerapkan harga penentuan sendiri (HPS). Namun hal itu tidak dilakukannya, melainkan dengan sistem outsourcing. Dengan modus ini, Budi diduga mendapat imbalan Rp 3,4 miliar dari rekanan.
Menanggapi dugaan ini, kuasa hukum Budi, Firman Wijaya, mengatakan kasus ini merupakan permasalahan administrasi. Hal ini karena menyangkut lembaga oustsourcing yang dijalankan oleh PLN sejak lama.
"Klien saya hanya pelaksana dari program yang telah lama itu. Kami melihat secara substantif klien saya tidak melanggar hukum dalam proyek ini," kata Firman.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 5 Oktober dengan agenda keterangan saksi dari JPU.
(nik/fay)











































