"Pemeriksaan tergugat ditunda karena tidak ada surat kuasa untuk tergugat 4, 5 dan 6," ujar kuasa hukum Tommy, Ferry Nurwahyu kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Selasa (28/9/2010).
Menurut Ferry, kehadiran kuasa hukum PT Garuda Indonesia dan PT Indo Multi Media tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri karena pemberitaan media massa. "Oleh karena itu kita menolak," jelas Ferry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita punya itikad baik untuk menyampaikan bahwa surat panggilan itu belum sampai ke pihak tergugat. Kami memang belum mendapat surat kuasa untuk mewakili," kata Eri.
Sidang akan diagendakan kembali pada 12 oktober mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Tommy Soeharto menggugat Majalah Garuda edisi Desember 2009. Artikel yang menjadi bahan tuntutan bertajuk βA New Destination to Enjoy in Baliβ, halaman 30, memuat tulisan tentang kawasan liburan di Pecatu, Bali.
Di bawah tulisan terdapat catatan kecil bertuliskan: "Tommy Soeharto adalah pemilik kawasan dan dia merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan."
Tommy menuntut kedua perusahaan itu minta maaf secara terbuka di Kompas, Majalah Tempo, dan Bisnis Indonesia atas catatan tersebut.
Dalam perkara ini Tommy menggugat dua perusahaan dan empat orang. Kedua perusahaan itu yakni PT Indo Multi Media (perusahaan pers majalah Garuda) dan PT Garuda Indonesia (Persero).
Sedangkan, para tergugat yakni Dewan Redaksi Majalah Garuda Taufik Darusman, Redaktur Majalah Garuda Sari Widiati, Dewan Redaksi Majalah Garuda dan Vice Presiden Corporation Communication PT Garuda Indonesia (Persero) Pujobroto, serta Dewan Redaksi Majalah Garuda dan Marketing Communication and Promotion PT Garuda Indonesia, Prasetyo Budi.
(mpr/lrn)











































