Gayus dan Haposan Bersaksi untuk Andi Kosasih

Gayus dan Haposan Bersaksi untuk Andi Kosasih

- detikNews
Selasa, 28 Sep 2010 12:44 WIB
Jakarta - Persidangan terdakwa kasus mafia hukum Andi Kosasih kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi, yakni Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, dan Kombes Pol Eko Budi Sampurno.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Prasetyo Ibnu Asmara ini dimulai pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (28/9/2010).

Pantauan detikcom, ketiganya hadir dalam persidangan dan kemudian ditanyai hakim seputar identitas masing-masing.

Setelah itu, Gayus yang mengenakan kemeja putih garis-garis hitam didaulat menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan. Sementara Haposan dan Eko Budi Sampurno menunggu giliran di luar ruang sidang.

Andi Kosasih bersama-sama dengan Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, dan Lambertus Palang Ama didakwa telah mengelabui uang sebesar Rp 28 miliar di rekening Gayus yang diblokir oleh penyidik Dit II Eksus Bareskrim Mabes Polri. Oleh mereka, dibuat seolah-olah dana tersebut tidak terkait dengan tindak pidana dan agar tidak dijadikan barang bukti, sehingga dana bisa dicairkan.

Agar blokir bisa dibuka, maka disepakatilah adanya bisnis fiktif pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara. Andi Kosasih saat itu didaulat menjadi rekan bisnis Gayus Tambunan. Dibuat juga surat perjanjian antara Gayus dengan Andi Kosasih agar penyidik Polri tidak menjadikan uang Rp 28 miliar tersebut sebagai barang bukti.

(nvc/lrn)


Berita Terkait