"Saya berprasangka baik dengan Pak Darmono, bahwa menuntaskan kasus artinya menyelesaikan penyidikan berbagai kasus yang kini belum diselesaikan. Menuntaskan haruslah berdasar hukum dan keadilan," ujar Yusril dalam keterangan pers yang diterima redaksi detikcom, Senin (27/9/2010).
Mengenai kemungkinan dirinya ditahan dalam kasus Sisminbakum, Yusril hanya meminta Kejaksaan benar-benar bertindak sesuai bukti-bukti yang ditemukan. Jika bukti cukup, maka perkara ini harus dilimpahkan ke pengadilan. Namun jika bukti kurang, maka penyidikan perkara ini harus segera dihentikan dan rehabilitasi nama baik tersangka harus dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril pun meminta agar Darmono membersihkan Kejaksaan dari mafia hukum. Menurut Yusril masyarakat sudah gerah dengan tindakan mafia hukum tersebut.
"Sudah lama saya dan juga orang lain, merisaukan ulah Jaksa nakal itu. Tentu banyak Jaksa yang baik. Namun sebagian Jaksa ada yang tega-teganya memeras orang dengan cara menakut-nakutinya akan ditangkap dan dijadikan tersangka. Segalanya bisa diatur, yang benar jadi salah dan yang salah jadi benar," ujar Yusril.
(rdf/her)











































