"Tersangkanya ada enam, yaitu Ningsih alias Ning, Udin Zaenudin, Ahyarudin alias Ahyar, Kusnadi alias Agus, Taufik Hidayat alias Hidayat, dan Rojudin," ujar Kapolres Bekasi Kabupaten Kombes Setija saat dihubungi wartawan, Senin (27/9/2010).
Enam tersangka tersebut membuat uang palsu, namun bukan rupiah yang dipalsukannya, melainkan dolar Singapura dan Amerika. Polisi juga mengamankan barang bukti senilai Rp 32 miliar lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total kalau dirupiahkan Rp 32 miliar lebih. Selain itu kita juga menemukan 31 bundel potongan kertas warna hitam yang siap jadi uang palsu dan dua botol kecil berisi minyak. Kita belum tahu isinya apa dan sedang dicek di Labfor," terang Setija.
Penangkapan enam orang yang diduga membuat uang palsu tersebut berkat informasi dari warga di sekitar komplek perumahan Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Warga menuruh curiga terhadap aktivitas Ning di perumahan.
"Setelah mendapat laporan, kita mau langsung menangkap Ning, tapi dia sedang berada di Jawa Barat. Lalu kita pancing Ning untuk datang ke terminal Pulogadung, di sana kita tangkap dia," terangnya.
Ening ditangkap pada 21 September lalu, dari hasil pengembangan polisi berhasil menangkap lima rekannya yang saat itu sedang berada di Bogor.
"Pelaku dijerat pasal 244 atau 245 KUHP, jo 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," imbuhnya.
(her/rdf)











































