Haposan Tolak Disamakan Dengan Gayus

Sidang Mafia Pajak

Haposan Tolak Disamakan Dengan Gayus

- detikNews
Senin, 27 Sep 2010 17:30 WIB
Jakarta - Penasihat hukum Haposan Hutagalung menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kabur. Haposan menolak jika dirinya disamakan dengan Gayus Tambunan yang disangkakan mafia pajak dan mafia hukum.

Hal itu terungkap dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (27/9/2010).

Menurut tim kuasa hukum Haposan, JPU tidak merinci dan mengkualifikasi kedudukan atau kualitas terdakwa dalam perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dikualifikasikan oleh saudara penuntut umum dalam dakwaan seolah-olah terdakwa seorang diri secara aktif berperan dalam mewujudkan suatu tindak pidana padahal terkait ini ada nama-nama seperti Gayus, Andi Kosasih, Peber, James, Lambertus dan Arafat," ujar penasihat hukum Haposan, Jhon Panggabean.

Jhon mengatakan Haposan adalah pengacara yang sedang melakukan tugasnya. Maka dari itu kliennya tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana.

"Kalaupun ada fakta, tidak benar yang diberikan Gayus kepada terdakwa Haposan. Itu adalah tanggung jawab yuridis dari klien, bukan terdakwa Haposan. Karena terdakwa tidak identik dengan Gayus," tambahnya.

Menurut Jhon, dakwaan JPU dapat batal demi hukum merujuk pada pasal 143 ayat (3) KUHAP dan sesuai dengan Yurisprudensi MA No. 1706 K/Pid/1994 tanggal 3 Mei 1995 yang berisi pertimbangan hukum khususnya tentang peran terdakwa dalam suatu dakwaann yang melibatkan banyak orang.

"Dakwaan saudara jaksa penuntut kabur (obscuur libel) karena dalam menguraikan tindak pidana yang didakwakan dilakukan secara tidak cermat, jelas, dan lengkap sehingga tidak memenuhi syarat suatu dakwaan," tukasnya.

(mpr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads