Hal itu terungkap dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (27/9/2010).
Menurut tim kuasa hukum Haposan, JPU tidak merinci dan mengkualifikasi kedudukan atau kualitas terdakwa dalam perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jhon mengatakan Haposan adalah pengacara yang sedang melakukan tugasnya. Maka dari itu kliennya tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana.
"Kalaupun ada fakta, tidak benar yang diberikan Gayus kepada terdakwa Haposan. Itu adalah tanggung jawab yuridis dari klien, bukan terdakwa Haposan. Karena terdakwa tidak identik dengan Gayus," tambahnya.
Menurut Jhon, dakwaan JPU dapat batal demi hukum merujuk pada pasal 143 ayat (3) KUHAP dan sesuai dengan Yurisprudensi MA No. 1706 K/Pid/1994 tanggal 3 Mei 1995 yang berisi pertimbangan hukum khususnya tentang peran terdakwa dalam suatu dakwaann yang melibatkan banyak orang.
"Dakwaan saudara jaksa penuntut kabur (obscuur libel) karena dalam menguraikan tindak pidana yang didakwakan dilakukan secara tidak cermat, jelas, dan lengkap sehingga tidak memenuhi syarat suatu dakwaan," tukasnya.
(mpr/mad)











































