Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Babe Ditunda

Kasus Mutilasi

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Babe Ditunda

- detikNews
Senin, 27 Sep 2010 17:07 WIB
Jakarta - Sidang kasus pembunuhan anak jalanan dengan terdakwa Babe alias Baekuni yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda hingga besok, Selasa (28/9/2010). Penundaan ini menunggu hasil surat penuntutan dari jaksa yang belum rampung.

"Kita minta tunda waktunya untuk menyelesaiakan surat tuntutannya," ujar Jaksa Penuntut Umum Sjahrizal Syakur di PN Timur, Jl. Ahmad Yani, Senin (27/9/2010).

Sidang yang diketuai oleh Mahfud Saefullah tersebut pun memutuskan akan menunda persidangan Babe. "Sidang kita tunda besok dengan mendengar pembacaan tunutan dari jaksa," kata Mahfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pengacara Babe, Rangga B Rikuser, menyayangkan penundaan pembacaan tuntutan oleh jaksa. Rangga menilai, jaksa belum bisa memutuskan besaran hukuman yang akan diberikan ke Babe.

"Jumlah tuntutan dari kejaksaan belum turun dengan besaran jumlah. Jaksa belum siap," jelasnya.

Rangga juga berharap pada pembacaan tuntutan nanti, Babe tidak dituntut hukuman mati. "Saya harap bisa seumur hidup sehingga bisa menjalani masa pertobatan dan penyesalannya," kata Rangga.

Babe juga selama persidangan telang mengakui perbuatannya dan telahย  mengaku menyesal. Selama persidangan, Babe juga sering bersikap baik dan sopan santun.

Seperti diketahui, Babe diancam pidana mati karena melakukan tindak pembunuhan secara berencana yang diatur dalam pasal 340 KUHP dan dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara.

(fiq/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads