"Kita minta tunda waktunya untuk menyelesaiakan surat tuntutannya," ujar Jaksa Penuntut Umum Sjahrizal Syakur di PN Timur, Jl. Ahmad Yani, Senin (27/9/2010).
Sidang yang diketuai oleh Mahfud Saefullah tersebut pun memutuskan akan menunda persidangan Babe. "Sidang kita tunda besok dengan mendengar pembacaan tunutan dari jaksa," kata Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah tuntutan dari kejaksaan belum turun dengan besaran jumlah. Jaksa belum siap," jelasnya.
Rangga juga berharap pada pembacaan tuntutan nanti, Babe tidak dituntut hukuman mati. "Saya harap bisa seumur hidup sehingga bisa menjalani masa pertobatan dan penyesalannya," kata Rangga.
Babe juga selama persidangan telang mengakui perbuatannya dan telahย mengaku menyesal. Selama persidangan, Babe juga sering bersikap baik dan sopan santun.
Seperti diketahui, Babe diancam pidana mati karena melakukan tindak pembunuhan secara berencana yang diatur dalam pasal 340 KUHP dan dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara.
(fiq/mad)











































