"Kita akan menindaklanjuti undangan dari beliau (DPR). Kita siap dari jajaran Kejaksaan untuk menghadiri rapat tersebut," ujar Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2010).
Sejatinya RDP antara Kejagung dengan Komisi III digelar Senin, pukul 09.00 WIB. Namun, dikarenakan DPR juga tengah menggelar rapat paripurna, RDP pun ditunda hingga pukul 14.00 WIB. Kemudian, Kejaksaan kembali menerima pemberitahuan penundaan RDP hingga waktu yang belum ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini saya baru menunggu surat dari DPR akan ada penentuan. Tapi yang jelas, Kejagung sudah siap untuk menghadiri rapat tersebut," tuturnya.
"Saya kira tunggu saja pemberitahuan tersendiri DPR," imbuh Darmono.
Saat ditanya apakah penundaan RDP tersebut karena tidak adanya Jaksa Agung dan posisi Darmono yang seorang Plt Jaksa Agung, Darmono menyatakan dirinya hanya melaksanakan amanah presiden.
"Tapi kan memang perintahnya begitu, yang penting kita melaksanakan amanah sesuai keputusan presiden," jawabnya.
(nvc/mad)











































