Selama persidangan, Sumartini lebih banyak diam. Ekpresi wajahnya selalu tertunduk lesu dan tidak ada gairah. Hanya matanya yang sembab sedikit menunjukan perasaanya sambil mendengar tim pengacaranya membaca pembelaan (pledoi).
"Apakah terdakwa yang hanya berpangkat AKP mempunyai peran begitu besar dalam kasus Gayus? Secara awam saja suda bisa ditebak tidaklah bisa. Tetapi jaksa tetap menuntut dengan fakta yang menjurus fitnah," kata Judiati Setyoningsih, salah satu pengacara Sri Sumartini dari kantor pengacara Denny Kailimang yang membacakan pledoi secara bergantian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (PN Jaksel), Jl
Ampera Raya, Senin (27/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Si pria itu berkemeja lengan panjang itu pun memberi kecupan di dahi Tini, tanpa satu kata pun terlontar.
"Dia suaminya," ucap petugas kejaksaan yang mengantar Tini kembali ke tahanan.
2 Pekan lalu, Tini dituntut jaksa 2 tahun penjara. Ia dianggap telah menerima suap dari Roberto Santonius seilai Rp 1,5 juta dan serta Rp 5 juta untuk dibagi dengan Kompol Arafat dan AKBP Mardiyani. Suap itu terkait dengan aliran dana Gayus Tambunan.
Selain itu, Tini dianggap terlibat persekongkolan untuk mencairkan dana Gayus senilai Rp 28 miliar rupiah. Perempuan asal Ponorogo itu berperan mengetik surat perjanjian fiktif antara Gayus dan Andi Kosasih saat memeriksa Gayus di hotel Kartika Chandra.
(Ari/mad)











































