Pledoi Sri Sumartini Sebut Tuntutan Jaksa Menjurus Fitnah

Sidang Mafia Pajak

Pledoi Sri Sumartini Sebut Tuntutan Jaksa Menjurus Fitnah

- detikNews
Senin, 27 Sep 2010 15:59 WIB
Jakarta - Pledoi atau nota pembelaan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sri Sumartini menunjuk tuntutan jaksa menjurus fitnah. Sebab, tuntutan jaksa tidak berdasar saksi dan bukti di pengadilan.

"Apakah terdakwa yang hanya berpangkat AKP mempunyai peran begitu besar dalam kasus Gayus? Secara awam saja sudah bisa ditebak tidaklah bisa. Tetapi jaksa tetap menuntut dengan fakta yang menjurus fitnah," kata pengacara Denny Kailimang yang membacakan pledoi secara bergantian bersama timnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Senin (27/9/2010).

Menurut tim pengacara, seluruh saksi yang dianggap menyuap AKP Sri Sumartini telah menyangkal. Seperti saksi Roberto Antonius yang menarik kembali ucapannya yang menyatakan dirinya pernah menyogok AKP Sumartini sebanyak Rp 1,5 juta serta Rp 5 juta untuk dibagi dengan Kompol Arafat dan AKBP Mardiyani. Sangkalan itu dilakukan dengan menolak isi BAP polisi di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi BAP seperti kitab suci yang tidak bisa diperdebatkan lagi kebenarannya. Akibatnya, kesaksian di pengadilan dianggap bukan manusiawi tetapi dianggap untuk membohongi aparat hukum," imbuhnya.

Selain itu, pengacara menyangsikan peran terdakwa dalam kasus Gayus Tambunan. Sebab, menurut penasihat hukum, AKP Sri Sumartini hanya tukang ketik tanpa mempunyai pengaruh apa pun dalam persekongkolan Gayus-Andi Kosasih.

Pledoi juga menyebut pemeriksaan AKP Sri Sumartini yang dianggap berlebihan. Termasuk kejanggalan peran jaksa Cirus Sinaga yang justru tidak ikut diseret ke pengadilan.

"Kronologi pemeriksaan terdakwa melanggar hak asasi manusia. Terdakwa diperiksa, diinterogasi selama 24 jam nonstop tanpa henti untuk kasus Kompol Arafat. Terdakwa diminta menandatangani BAP yang sudah disiapkan penyidik tanpa didampingi pengacara," bela pengacara.

"Peran jaksa Cirus Sinaga dan jaksa Fadil menunjukkan pasal pemasukan pasal 372 dalam kasus Gayus berdasar kesaksian Brigjen (Pol) Edmon Ilyan dan Raja Erizman," tambahnya.

Atas pembelaan itu, AKP Sri Sumartini meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan. Selain itu memohon majelis hakim memulihkan nama baiknya. (Ari/mad)


Berita Terkait