"Nggak main-main kita dengan kasus seperti ini, sekalipun dari PD akan kita proses," tegas Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir, kepada detikcom, Senin (27/9/2010).
Menurut politisi Golkar ini, ancaman sanksi terberat bagi M Nasir bisa sampai pemecatan. "Pelapor akan kita panggil, kemudian yang bersangkutan juga kita tunggu visumnya, kalau ada itu buktinya sangat kuat," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita rundingkan dengan semua anggota BK di tempat khusus, kita akan ambil keputusan, kalau kasus ini terbukti, dulu kami juga pernah memberhentikan anggota FPPP," terang Nudirman.
Nudirman menerangkan, BK DPR akan tegas menindak anggota DPR yang melanggar HAM. Tak peduli fraksi penguasa, BK akan memberi sanksi paling keras, agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi.
Fujio Nipponsori adalah sopir Pribadi M Nasir. Fujio telah melapor ke Mapolda Metro Jaya dan juga Komnas HAM karena merasa dipukuli majikannya tersebut hingga empat giginya rontok.
Sementara ini FPD DPR sudah membentuk tim investigasi terhadap kasus tersebut. FPD menyerahkan pemberian sanksi kepada BK DPR, jika Nasir terbukti melanggar HAM dengan tindakan tersebut.
(van/mad)











































