"Soal Jaksa Agung itu hak prerogatif presiden, tidak perlu pertanyakan ke DPR. Silakan presiden memilih penganti Pak Hendarman. Dalam undang-undang boleh dari luar atau dari dalam," kata Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie dalam jumpa pers di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (27/9/2010).
Namun Ical, sapaan akrab Aburizal Bakrie, menyatakan jika yang dipilih berasal dari luar kejaksaan, maka harus melepaskan posisinya di lembaga yang lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SBY telah menandatangani Keppres pemberhentian Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Terhitung sejak Jumat 24 September 2010, pria asal Magelang tersebut lengser dari jabatannya..
Jabatan Hendarman digantikan sementara oleh Wakil Jaksa Agung Darmono. SBY pada Oktober mendatang akan memilih dan melantik jaksa agung yang baru.
(nal/mad)











































