Darmono menyatakan, dirinya akan segera meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melaporkan dan mengevaluasi penanganan kasus Sisminbakum.
"Dan khusus Sisminbakum, kita minta kepada pak Jampidsus untuk secepat mungkin segera membuat laporan kepada pimpinan, untuk dievaluasi dan diekspose dan hasilnya segera kita putuskan," terang Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin
(27/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya perkara-perkara yang sekarang dalam tahap penyidikan, selama itu telah memenuhi syarat-syarat formal material dan terdapat bukti yang cukup untuk dilimpahkan ke pengadilan, tentu akan segera kita lakukan," tuturnya.
Dalam perkara ini, Yusril sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam proses pemeriksaan oleh jaksa penyidik, Yusril enggan menjawab semua pertanyaan yang diajukan.
(nvc/mad)











































