"Saya minta kepada seluruh jajaran untuk membuat evaluasi kinerja dalam waktu satu minggu,menyangkut persoalan yang dihadapi itu apa," jelas Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2010).
Darmono menyatakan, instruksi ini telah disampaikannya kepada seluruh
staf Kejaksaan dalam rapat staf paripurna yang digelar Senin pagi.
Rapat tersebut diikuti oleh pejabat-pejabat inti Kejaksaan yaitu para
pejabat eselon I dan eselon II Kejagung RI, sejumlah kurang lebih 60
orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Darmono, dalam rapat tersebut dirinya juga menyampaikan informasi kepada seluruh jajaran Kejaksaan, terutama para pejabat teras Kejaksaan Agung, perihal terbitnya Keppres Nomor 104/P/2010 tentang pemberhentian Hendarman Supandji.
Darmono menyatakan, dirinya telah menerima Keppres tersebut secara
resmi pada Minggu (26/9) sore kemarin. Dan dia menegaskan, Kejaksaan
segera menyikapi, menyampaikan pada seluruh jajaran Kejaksaan dan akan
segera menindaklajuti dengan penuh tanggung jawab.
"Saya akan berusaha tidak akan menyia-nyiakan amanah yang telah
diberikan bapak presiden untuk mengambil langkah-langkah dalam upaya
melaksanakan tugas dan kewenangan baik yang diamanahkan bapak presiden
maupun yang diamanahkan undang-undang," tandasnya.
(nvc/mad)










































