"Dia hanya untuk administratif. Sementara, ada beberapa pekerjaan-pekerjaan strategis yang harus segera diselesaikan," kata Wakil Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Kanti Mudji Kartika, di kantor TII, Jalan Senayan Bawah, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2010).
Kanti mengatakan, pengangkatan Jaksa Agung merupakan hak prerogatif Presiden. Namun demikian, kata dia, SBY perlu diberi batasan sampai kapan menunjuk orang yang layak memimpin Kejaksaan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SBY telah menandatangani Keppres pemberhentian Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Hendarman berhenti terhitung sejak Jumat 24 September 2010 kemarin.
Jabatan Hendarman digantikan sementara oleh Wakil Jaksa Agung Darmono. SBY pada Oktober mendatang juga dikabarkan akan memilih dan melantik Jaksa Agung yang baru.
(aan/nrl)











































