"Tidak (dendam)," jawab Sjahril saat ditanya Ketua Majelis hakim Sudarwin apakah ada perasaan dendam kepada Susno Duadji.
Hal ini terungkap dalam persidangan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa Sjahril Djohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta (26/9/2010).
Lalu Sudarwin kembali bertanya kepada Sjahril, mengapa dia mau menandatangani BAP yang berisi tentang pengakuan Haposan bahwa Susno meminta jatah Rp 3,5 miliar.
"Saat itu saya sedang stres. Jadi apa pun waktu itu saya tanda tangani agar cepat selesai," jawab Sjahril.
Sjahril juga membantah telah melihat kertas rincian pembagian hasil pembukaan blokir sebesar Rp 5 miliar untuk para jaksa dan polisi.
"Sama sekali tidak ada. Tidak benar itu bohong," kata Sjahril.
Mendengar keterangan Sjahril, Ketua Majelis Hakim Sudarwin akan mengkonfrontir Sjahril dan Haposan.
"Yang benar yang mana ini? Ini nanti harus dikonfrontir dengan Haposan," kata Sudarwin.
(mpr/mad)











































