Demikian tanggapan JPU Purwanti Murtiasih atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) Scott di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Senin (27/9/2010). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Suika.
"Sudah sepantasnya apabila pemohon PK dijatuhi hukuman pidana mati. Hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis MA (Makamah Agung), kami berpendapat sudah tepat dan benar," kata Murtiasih.
JPU juga meminta agar majelis MA menerima pendapat JPU, menolak permohonan PK terpidana dan menyatakan putusan MA terhadap terpidana tetap sah dan berlaku. MA pada putusannya pada persidangan tingkat kasasi menyatakan terpidana dijatuhi hukuman mati.
Dalam persidangan tersebut, JPU juga menolak pendapat penasehat hukum terpidana yang menyatakan surat Australia Federal Police (AFP) sebagai novum atau bukti baru.
Penasehat Hukum menyatakan, berdasarkan surat AFP, Scott hanya berperan sebagai kurir sehingga tidak pantas dihukum mati. "Kita tidak membedakan peran tetapi melihat organisasi jaringan yang sangat rahasia," kata Murtiasih.
(djo/djo)











































