Pemeriksaan kali akan ditujukan kepada mantan direksi PLN, Bambang H dan mantan General Manager PLN Disjaya, Margos Santoso.
"Ya benar, mereka berdua akan diperiksa dalam kaitannya sebagai saksi," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Senin (27/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Eddie Widiono telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, KPK juga akan kembali berencana memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Salah satunya adalah staf BPK, Muslim dan staf Setjen DPR, Kuntadi.
(mok/mad)











































