Hati-hati, Anak Diculik Lalu Disuruh Mengemis!

Hati-hati, Anak Diculik Lalu Disuruh Mengemis!

- detikNews
Senin, 27 Sep 2010 10:52 WIB
Jakarta - Para orangtua yang memiliki anak di bawah umur kini harus ekstra hati-hati dalam menjaga anak. Pasalnya, sindikat penculik mulai marak untuk selanjutnya mengeksploitasi anak, mengemis di jalan-jalan.

Seperti yang dialami oleh Meliasa Nofitasari (5), warga Kampung Rawa Bambu RT 01/01 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Meliana diculik saat menemani ibunya berbelanja di Naga Swalayan Bekasi pada Jumat, 24 September lalu.

Saat lengah, pelaku diam-diam mengambil paksa Meliasa dari tangan ibunya. "Waktu mereka mau pulang, di depan Naga Swalayan, pelaku datang dan membawa korban," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Imam Sugianto saat dihubungi wartawan, Senin (27/9/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi penculikan ini sendiri baru terungkap setelah pelaku dan korban terjaring operasi petugas Satpol PP kota Depok, pada Minggu (26/9) malam. Pihak Satpol PP lalu melakukan identifikasi ke pihak orangtua sehingga penculikan ini terbongkar.

Dari pengakuan korban, pelaku memaksa korban untuk mengemis. "Selama 3 hari diculik, korban dipaksa menjadi pengemis di daerah GOR Bekasi dan Depok," katanya.

Mengetahui anaknya telah menghilang, ibu korban lalu melapor ke polisi. "Orangtua korban yang menetap di Bintara sudah melapor setelah peristiwa penculikan itu," ujarnya.

Pelaku yang belakangan diketahui bernama Agus Irawan, warga Kampung Cikidang RT 13/14 Desa Cikidang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Minggu (26/9) malam saat Satpol PP menggelar operasi di kawasan Depok.

Kapolres menduga, pelaku merupakan sindikat penculikan anak untuk kemudian mengeksploitasi anak-anak sebagai pengemis dan pengamen jalanan. Sebagai sasaran, pelakuย  mengincar keluarga dari golongan marginal atau menengah ke bawah.

"Pelaku tidak ada hubungan kekeluargaan dengan korban," katanya.

Tersangka yang kini telah mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota ini selanjutnya dijerat pasal penculikan dan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

(mei/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads