Laksamana Agus dinilai bebas dari rekening mencurigakan dan juga bebas dari kejahatan dan pelanggaran HAM. Hal tersebut diperoleh DPR dari KPK dan Komnas HAM dalam proses fit and proper test Panglima TNI.
"Menyetujui Laksamana Agus Suhartono menjadi Panglima TNI dan menyetujui pemberhentian Jenderal TNI Djoko Santoso menjadi dari posisi Panglima TNI," ujar Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik, saat menyampaikan laporan resmi Komisi I DPR dalam rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuntaskan reformasi di TNI yang selama ini sudah berjalan dengan baik, membuat TNI makin efektif dengan seleksi dan perekrutan yang ketat," terang Mahfudz.
Diharapkan Agus dapat menjaga netralitas TNI dari politik praktis. Agus juga diminta tidak mengarahkan TNI untuk membantu kepentingan politik tertentu.
"Harus menjaga penguatan netralitas TNI dalam pemilu dan pemilukada," ingat Mahfudz.
TNI juga diminta menjaga NKRI dan memberi atensi khusus terhadap daerah perbatasan.
(van/mad)











































