"Kami akan mengadakan rapat paripurna seluruh eselon I dan II, terkait adanya Keppres dan program serta langkah strategis dari amanat presiden," jelas Plt Jaksa Agung Darmono, kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2010).
Darmono menyatakan dirinya akan menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat Undang-undang. Dan tentunya dirinya merasa perlu untuk menjelaskan lebih lanjut soal Keppres pemberhentian Hendarman sebagai Jaksa Agung serta langkah Kejaksaan selanjutnya pasca Keppres kepada seluruh korps Adhyaksa.
"Tentu semua harus dijabarkan ke anak buah. Terutama terkait optimalisasi kinerja dan internal ke dalam," tandasnya.
SBY telah menandatangani Keppres pemberhentian Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Terhitung sejak Jumat 24 September 2010, pria asal Magelang tersebut lengser dari jabatannya..
Jabatan Hendarman digantikan sementara oleh Wakil Jaksa Agung Darmono. SBY pada Oktober mendatang juga dikabarkan akan memilih dan melantik jaksa agung yang baru.
(nvc/mad)











































