Jakarta -
Keluarga Siti Juleha (16) belum bisa melakukan kontak setelah 3 tahun bekerja di rumah majikannya di Perum Maedow Green, Cikarang, Bekasi. Majikan tersebut bisa terancam hukuman 15 tahun penjara jika tak memberikan hak-hak Siti Juleha.
"Ini tidak bisa dengan cara kekeluargaan. Polisi harus proaktif karena sudah 3 tahun Siti tak berkomunikasi dengan keluarganya," kata Ketua Komnas Anak, Aris Merdeka Sirait, kepada detikcom, Senin,(27/9/2010).
Apalagi, pasal yang dapat diterapkan terhadap majikan Siti Juleha cukup berat. Sesuai Pasal 81 UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak, jika benar maka pelaku diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Tak hanya itu, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini cukup serius. Setelah polisi bisa membebaskan, apakah nanti diselesaikan secara kekeluargaan dulu atau lainnya itu masalah lain. Tapi yang penting, korban diamankan dulu," tegas Aris.Sebelumnya, polisi setempat memberikan saran untuk menyelesaikan secara kekeluargaan kepada keluarga Siti Juleha. Siti Juleha sendiri dipekerjakan dari 2007 hingga sekarang. Selama itu pula keluarga Siti Juleha tak dapat berkomunikasi sama sekali dengan Siti. Siang ini, rencananya beberapa elemen masyarakat mencoba membantu proses pembebasan Siti. "Kami belum dapat laporan. Akan saya cek ke anggota di lapangan," kata Kasat Reskrim Polres Bekasi Kabupaten, Kompol NT Nurrohmat.Adapun majikan korban tak bisa dihubungi saat dihubungi via nomor telepon rumah.
(asp/nrl)