Tanpa Jaksa Agung, Korps Adyaksa Hidup Enggan Mati Tak Mau

Tanpa Jaksa Agung, Korps Adyaksa Hidup Enggan Mati Tak Mau

- detikNews
Senin, 27 Sep 2010 02:13 WIB
Tanpa Jaksa Agung, Korps Adyaksa Hidup Enggan Mati Tak Mau
Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji telah diberhentikan oleh Presiden SBY. Kini, kekuasaan Jaksa Agung sementara dipegang oleh Wakil Jaksa Agung, Darmono. Akibatnya korps Adyaksa tersebut kini hanya bisa menjalankan fungsi adsministratif semata.

"Ibaratnya, hidup enggan, mati tak mau," kata Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN), Universitas Padjajaran (Unpadj) Bandung, Gde Pantja Astawa saat berbincang-bincang dengan detikcom, Minggu, (26/9/2010) malam.

Pepatah ini diungkapkan karena Darmono hanya sebagai pejabat sementara (pjs) yang hanya mempunyai kewenangan adsministratsi semata. Adapun wewenang penting dan strategis seperti melakukan pencekalan orang dan penetapan status tersangka pada kasus besar menjadi lumpuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

" Sekarang hanya adsmninistrasi saja. Mengurus surat-menyurat atau gelar perkara. Tapi kalau untuk kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus Century dan Sisminbakum, pjs tak bisa berbuat," tegasnya.

Meski terlambat, Gde menilai langkah pengangkatan Darmono sebagai pjs Jaksa Agung tepat. Tapi dia menyayangkan keterlambatan ini yang semestinya tak boleh terjadi.

"Itu kan masalah simpel. Yang saya tangkap ada kesan Asal Bapak Senang (ABS). Harusnya Denny Indrayana dan Sudi Silalahi memberi masukan yang obyektif karena kan sebagai Presiden, SBY bisa saja kurang paham," tutup Gde.

(asp/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini