"Ibaratnya, hidup enggan, mati tak mau," kata Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN), Universitas Padjajaran (Unpadj) Bandung, Gde Pantja Astawa saat berbincang-bincang dengan detikcom, Minggu, (26/9/2010) malam.
Pepatah ini diungkapkan karena Darmono hanya sebagai pejabat sementara (pjs) yang hanya mempunyai kewenangan adsministratsi semata. Adapun wewenang penting dan strategis seperti melakukan pencekalan orang dan penetapan status tersangka pada kasus besar menjadi lumpuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski terlambat, Gde menilai langkah pengangkatan Darmono sebagai pjs Jaksa Agung tepat. Tapi dia menyayangkan keterlambatan ini yang semestinya tak boleh terjadi.
"Itu kan masalah simpel. Yang saya tangkap ada kesan Asal Bapak Senang (ABS). Harusnya Denny Indrayana dan Sudi Silalahi memberi masukan yang obyektif karena kan sebagai Presiden, SBY bisa saja kurang paham," tutup Gde.
(asp/anw)










































