"Saya sudah menerima Keppres yang memberhentikan saya dengan hormat No 104 tertanggal 24 September. Saya menerima salinannya tadi pagi," ujar Hendarman.
Hendarman mengatakan itu dalam jumpa pers di rumah dinas jaksa agung, Jl Denpasar Raya No 12 A, Kuningan, Jaksel, Sabtu (25/9/2010).
Menurut Hendarman, dirinya mengusulkan pada SBY untuk segera mempercepat membuat Keppres pemberhentian dirinya untuk mencegah kegaduhan politik.
"Saran saya kepada Presiden segera dibuatkan Keppresnya secepat mungkin karena kalau nanti-nanti bisa muncul kegaduhan politik," imbuh dia.
SBY telah menandatangani Keppres pemberhentian Hendarman Supandji sebagai jaksa agung. Terhitung sejak Jumat (24/9) kemarin, Hendarman sudah resmi tidak lagi menjabat jaksa agung.
Jabatan Hendarman digantikan sementara oleh Wakil Jaksa Agung Darmono. SBY pada Oktober mendatang juga dikabarkan akan memilih dan melantik jaksa agung yang baru.
(nik/gah)











































