"Soal Keppres yang memberhentikan Hendarman, menurut saya langkah yang tepat daripada Presiden terjebak dalam polemik berkepanjangan menyangkut legalitas Hendarman pasca putusan MK kemarin," kata
pengamat politik Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanudin Muhtadi.
Hal ini disampaikan Burhanudin usai acara diskusi Trijaya bertema "Kontroversi karir-nonkarir Jaksa Agung" di restoran Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (25/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, Presiden SBY lebih baik move on daripada terjebak pada wilayah Hendarman sah atau tidak. "Ikuti saja putusan MK, itu akan menimbulkan image yang positif," kata Burhanudin.
Burhanudin menilai, tidak ada kekosongan posisi Jaksa Agung karena Plt Jaksa Agung kini dipegang oleh Wakil Jaksa Agung Darmono.
"Memang saya sebut ada kekosongan beberapa waktu setelah putusan MK diambil tetapi Presiden tidak langsung menghentikan Hendaraman. Itu saya sebut ada kekosongan. Itu menurut saya preseden yang buruk karena kita tidak punya Jaksa Agung dalam beberapa waktu lalu.
Tetapi, sejak semalam sekarang sudah clear," papar dia.Burhanudin berharap Darmono tidak dijadikan frase seolah-olah dipersiapkan untuk dipilih sebagai Jaksa Agung. "Karena tugasnya hanya menghantarkan sampai SBY memilih Jaksa Agung yang definitif," kata Burhanudin.
Ketika ditanya perlu atau tidak pengangkatan Jaksa Agung baru dipercepat, Burhanudin mengaku lebih setuju apabila Pansel segera merangkum nama-nama jaksa yang akan dites publik.
"Dan pada saat yang sama saya minta DPR Komisi III untuk mempercepat seleksi pimpinan KPK. Jadi biar 2 nama yang sedang memasuki tahap awal mempunyai hak yang sama untuk dipilih menjadi alternatif Jaksa Agung kalau salah satunya tidak lolos," kata dia. (aan/gah)











































