Jakarta - Hendarman Supandji sudah resmi tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Keppres pemberhentiannya. Kini tugas sehari-hari jaksa agung akan dipegang oleh wakilnya, Darmono.
"Menugaskan wakilnya (Darmono) untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai jaksa agung," tegas staf khusus presiden bidang hukum, Denny Indrayana kepada
detikcom, Sabtu (25/9/2010) pukul 07.00 WIB.
Darmono akan menjabat sebagai jaksa agung sementara hingga presiden melantik Jaksa Agung yang baru. "Hingga ada jaksa agung yang baru," imbuh Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny menerangkan, presiden meneken Keppres itu pada Jumat (24/9) kemarin. Selain dalam rangka rencana pergantian jaksa agung yang baru, Keppres itu diterbitkan untuk menghormati putusan MK dalam perkara gugatan tersangka Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra.
"Iya, sudah resmi (diberhentikan) sejak ditandatangani Keppres itu," tandasnya.
(mok/mok)