"Dengan keluarnya putusan MK, posisi jaksa agung sebenarnya jadi jelas," ujar pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Refly Harun saat berbincang dengan detikcom, Jumat (25/9/2010).
Menurut Refly, legalitas Hendarman mulai dipertanyakan saat Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatannya kepada MK. Namun dengan dikeluarkannya putusan MK, kini publik dan pemerintah bisa mengetahuinya secara tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden jadi punya ruang untuk mengangkat kembali Hendarman. Mungkin setelah dua bulan pengangkatan lagi, jaksa agung bisa ada yang baru. Yang penting ada kepastian hukumnya," tegas Refly.
Refly menyesalkan, putusan MK ini justru melahirkan polemik di masyarakat. Suka atau tidak suka, menurut Refly, semua pihak harus menghormati hasil yang didapat oleh MK.
(mok/mok)











































