Gugatan di MK Kelar, Kejagung Minta Yusril Kooperatif Saat Diperiksa

Kasus Sisminbakum

Gugatan di MK Kelar, Kejagung Minta Yusril Kooperatif Saat Diperiksa

- detikNews
Sabtu, 25 Sep 2010 03:27 WIB
Gugatan di MK Kelar, Kejagung Minta Yusril Kooperatif Saat Diperiksa
Jakarta - Sidang gugatan Yusril Izha Mahendra akhirnya sudah diputus di Mahkamah Konstitusi dengan pengabulan sebagian permohonannya. Tersangka kasus Sisminbakum ini pun kini diminta lebih kooperatif saat diperiksa penyidik Kejagung.

"Kan sidang sudah selesai, sekarang sudah tidak alasan lagi, yang berkaitan dengan penyidikan tentu harus koorperatiflah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap kepada detikcom, Jumat (24/9/2010).

Yusril memang sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Kejagung dalam perkara ini. Namun Yusril lebih banyak diam saat ditanya. Alasannya, dia ingin menunggu hasil gugatan yang diajukan dirinya di MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Babul menerangkan, hingga kini dia belum mengetahui kapan Yusril akan kembali diperiksa. Jadwal pemeriksaan Yusril akan kembali dikoordinasikan dengan penyidik pada Senin (27/9) mendatang.

"Senin penjadwalannya, kita akan panggil lagi semuanya, Yusril dan Hartono juga," tutup Babul.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Kejaksaan yang diajukan oleh mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. Putusan itu jadi polemik sebab terjadi perbedaan interpretasi mengenai legalitas Hendarman Supanji pasca pembacaan putusan.
(mok/mok)


Berita Terkait