"Kan sidang sudah selesai, sekarang sudah tidak alasan lagi, yang berkaitan dengan penyidikan tentu harus koorperatiflah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap kepada detikcom, Jumat (24/9/2010).
Yusril memang sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Kejagung dalam perkara ini. Namun Yusril lebih banyak diam saat ditanya. Alasannya, dia ingin menunggu hasil gugatan yang diajukan dirinya di MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senin penjadwalannya, kita akan panggil lagi semuanya, Yusril dan Hartono juga," tutup Babul.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Kejaksaan yang diajukan oleh mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. Putusan itu jadi polemik sebab terjadi perbedaan interpretasi mengenai legalitas Hendarman Supanji pasca pembacaan putusan.
(mok/mok)











































