Mahfud Diminta Berhenti Komentari Putusan MK Soal Jaksa Agung

Mahfud Diminta Berhenti Komentari Putusan MK Soal Jaksa Agung

- detikNews
Sabtu, 25 Sep 2010 01:22 WIB
Mahfud Diminta Berhenti Komentari Putusan MK Soal Jaksa Agung
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra berujung kontroversi berkepanjangan. Ketua MK, Mahfud MD pun diminta untuk tidak ikut-ikutan mengomentari putusan institusinya sendiri.

"Ke depan, sudah seharusnya Ketua MK tidak lagi mengomentari putusannya sendiri, Ketua MK harus stop bicara mengenai putusan dan sebaliknya, lebih meminta semua pihak untuk menghormati, mematuhi dan menindaklanjuti putusan yang telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," tulis Ketua Badan Pengurus Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Firmansyah Arifin dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (25/9/2010).

KRHN berpandangan, Mahfud tidak seharusnya menyebut Hendarman Supandji berhenti sebagai Jaksa Agung sejak putusan MK. Menurut Firmansyah, seolah-olah Jaksa Agung sudah diberhentikan oleh MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lagipula, tafsiran itu seharusnya tidak perlu dikemukakan oleh Mahfud. Bukan tidak mungkin, lanjut Firmansyah, tafsiran Mahfud berbeda dengan hakim lain. Firmansyah takut jika derajat legitimasi putusan MK akan turun.

"Ketua MK harus menahan diri untuk mengomentari dengan menambahkan atau mengurangi putusan yang telah dibuatnya," tegas Firmansyah. (mok/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini