"Ke depan, sudah seharusnya Ketua MK tidak lagi mengomentari putusannya sendiri, Ketua MK harus stop bicara mengenai putusan dan sebaliknya, lebih meminta semua pihak untuk menghormati, mematuhi dan menindaklanjuti putusan yang telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," tulis Ketua Badan Pengurus Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Firmansyah Arifin dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (25/9/2010).
KRHN berpandangan, Mahfud tidak seharusnya menyebut Hendarman Supandji berhenti sebagai Jaksa Agung sejak putusan MK. Menurut Firmansyah, seolah-olah Jaksa Agung sudah diberhentikan oleh MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua MK harus menahan diri untuk mengomentari dengan menambahkan atau mengurangi putusan yang telah dibuatnya," tegas Firmansyah. (mok/mok)










































