Bukti laporan tersebut bernomor TBL/3272/IX/2010/PMJ/Ditreskrim UM. "Sikap dia (Loreen) arogan dan melecehkan profesi pengacara yang sedang mendampingi kliennya," kata Ramdan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2010) malam.
Ramdan menambahkan, Loreen juga bersikap kasar kepada penyidik yang tengah menjalankan pemeriksaan terhadap dua saksi TE (15) dan VA (15) dengan mengeluarkan kata-kata kasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberadaan Loreen, Ramdan melanjutkan, karena keberatan atas pendampingan terhadap dua saksi peserta orientasi paskibra.
"Setiap orang yang memiliki surat kuasa berhak untuk mendampingi kliennya," jelas Ramdam.
(ahy/mok)