"Kita adukan ke BK, karena salah satu anggotanya DPR," ujar kuasa hukum Fujio, Kiagus Ahmad di kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2010).
Soal kepastian waktunya, Ahmad belum dapat memastikannya. Pasalnya, Fujio kini berstatus di bawah pengaawasan LPSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Fujio telah melaporkan penganiayaan dirinya ke Mapolda Metro Jaya. Dia mengaku dianiaya anggota Komisi IX DPR M Nasir yang merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat. Fujio yang juga sopir Nasir, mengaku dituding mencuri uang Rp 50 juta. Namun dia membantahnya.
Menurut Ahmad, beberapa orang suruhan Nasir mulai sering mendatangi kliennya. Mereka meminta agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai.
"Yang terakhir tadi pagi, mereka datang untuk meminta damai," tandasnya.
(mok/anw)











































