"Kita usut yang pokok itu dulu," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (24/9/2010).
Ito menegaskan hal itu terkait laporan yang dilakukan Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning atas Hakim S Pohan dan Kartono terkait perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Hakim dan Kartono yang melaporkan Ribka Cs atas dugaan 'korupsi' ayat rokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana dengan penulisan tersangka atas nama Ribka dalam surat Bareskrim Polri kepada Hakim S Pohan? "Begini itu surat pelaporan pemberitahuan hasil penyelidikan(SP2 HP), itu adalah laporan yang Anda laporkan ke polri dengan tersangka yang melaporkan dengan tersangka Ibu Ribka, itu sudah kita tindak lanjuti. Makanya kita luruskan SP2 HP itu," jelasnya.
Polisi juga akan segera meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus itu. "Dari keterangan itu baru kita tahu, siapa, apa yang bertanggung jawab," tutupnya.
(ndr/gah)










































