"Permohonan itu akan diputuskan setelah rapat paripurna," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantornya, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2010).
Abdul mengatakan, rapat paripurna itu kemungkinan akan digelar pekan depan. Hasilnya, juga diharapkan akan dapat diambil segera. "Minggu depan akan diputuskan," kata Abdul.
Meski permohonan perlindungan Fujio belum dikabulkan, LPSK tidak tinggal diam dalam kasus yang diduga melibatkan anggota DPR asal Partai Demokrat (PD) itu. Fujio beserta anak istrinya ditempatkan di sebuah safe house atau rumah perlindungan.
Hal itu dilakukan untuk antisipasi agar Fujio dan keluarganya tidak mendapat kekerasaan kembali. Karena sejak kasus ini mencuat, tidak hanya Fujio yang merasa terintimidasi, tetapi juga istri dan istrinya.
Sebelumnya diberitakan, Fujio telah melaporkan penganiayaan dirinya ke Mapolda Metro Jaya. Dia mengaku dianiaya anggota Komisi IX DPR M Nasir yang merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat. Fujio yang juga sopir Nasir, mengaku dituding mencuri uang Rp 50 juta. Namun dia membantahnya.
(ken/fay)











































