Yusril: SBY Bisa Langsung Ambil Peran Jaksa Agung

Yusril: SBY Bisa Langsung Ambil Peran Jaksa Agung

- detikNews
Jumat, 24 Sep 2010 17:04 WIB
Yusril: SBY Bisa Langsung Ambil Peran Jaksa Agung
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Hendarman Supandji yang bukan Jaksa Agung lagi, menimbulkan polemik. Presiden SBY bisa saja langsung mengambil peran Jaksa Agung.Β 

"Jadi sebenarnya Presiden bisa langsung ambil alih peran Jaksa Agung atau langsung angkat Jaksa Agung baru," ujar mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra di Doekoen Coffee, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2010).

Menurut pria yang memenangkan gugatan atas jabatan Hendarman sebagai jaksa agung itu, Wakil Jaksa Agung Darmono juga tidak dapat melakukan tugas dan wewenang jaksa agung.

"Kecuali jika diangkat sebagai pelaksana tugas atau plt," imbuh dia.

Sebelumnya, pada Kamis 23 September kemarin, Hendarman mengaku belum menyerahkan jabatannya kepada Darmono. Meski demikian, tugas Hendarman adalah memberikan pendapat kepada para jaksa agung muda dan stafnya namun tidak memberikan keputusan strategis.

Hendarman juga menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya. Dia menunggu petunjuk dari Presiden SBY.

Pemerintah, melalui perwakilannya Mensesneg Sudi Silalahi mengatakan Hendarman hanya bisa berhenti melalui Keppres.

(nik/fay)


Berita Terkait