"Dalam hal ini (polemik Jaksa Agung), Presiden SBY bisa di-impeachment," kata Yusril dalam diskusi bertajuk 'Polemik Jaksa Agung Pasca Putusan MK' di Doekoen Coffee, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2010).
Dikatakan dia, impeachment membutuhkan proses yang panjang. "Tetapi, ada jalannya yaitu mempersoalkan salah mengangkat Jaksa Agung dan Presiden tidak segera melaksanakan putusan MK," ujar Yusril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau cuma interpelasi, nanti cuma Sudi yang menjawab. Hak menyatakan pendapat bisa disampaikan untuk merespon kebijakan Presiden yang salah mengangkat Jaksa Agung," papar Yusril.
Menurut dia, Hendarman Supandji seharusnya tidak menjabat lagi sebagai Jaksa Agung setelah ada putusan MK ini. Presiden SBY harus segera menunjuk penggantinya, baik itu Plt, pejabat sementara atau Jaksa Agung yang baru.
"Hendarman juga tidak bisa bilang, saya menunggu Bapak Presiden. Memangnya Presiden itu juru sita MK," kata Yusril.
MK mengabulkan sebagian permohonan Yusril Ihza Mahendra dalam perkara uji materil UU No 16/2004 tentang Kejaksaan RI terhadap Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
MK memutuskan mengabulkan permohonan Yusril yang berpendapat bahwa jabatan Jaksa Agung harus dibatasi sesuai dengan masa jabatan presiden dan kabinet yang dibentuknya. Namun putusan MK itu, berlaku secara prospektif ke depan, jadi tidak berlaku surut.
Sedangkan Mensesneg Sudi Silalahi mengatakan, UU 16/2004 Kejaksaan yang tidak jelas mengatur periode jabatan Jaksa Agung justru dibuat saat Yusril menjabat Menteri Kehakiman dan HAM. Sudi mengatakan, Yusril jugalah yang membuat draf Keppres untuk pengangkatan Kabinet Indonesia Bersatu I (KIB I).
(aan/fay)











































