"Itu gambaran mereka-mereka yang sudah berhasil kita tangkap, diproses ke pengadilan, termasuk para pelaku bom bunuh diri," kata BHD dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2010).
Menurut BHD, saat ini sedang berlangsung persidangan 66 teroris yang dibagi ke dalam 33 berkas perkara terorisme. Para terdakwa berasal dari hasil penggerebakan yang dilakukan Densus 88 Anti Teror di Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awas, 245 Napi Teroris Bebas!
Dari 563 pelaku teroris yang diadili, lanjut Kapolri yang sebentar lagi pensiun ini, sebanyak 471 terdakwa telah dijebloskan ke penjara. Namun, 245 di antaranya sudah bebas.
"Yang sudah bebas ini menjadi warning kita semua, sebab yang militan akan kembali bergabung dengan kelompok mereka," tutup BHD.
(ddt/irw)











































