"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua majelis hakim MK, Mahfud MD, dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, (24/9/2010).
Atas putusan ini, MK beralasan substansi norma Pasal 10 yang terdiri atas 3 ayat harus dimaknai sebagai ketentuan hukum untuk melindungi saksi, korban dan pelapor. Bukan saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama dan bukan pelapor yang tidak beritikad baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbedannya pada penghargaan. Saksi yang juga tersangka mendapat penghargaan. Sedangkan saksi, korban dan pelapor yang tidak beritikad baik dapat dituntut secara hukum tetapi tidak mendapat penghargaaan berupa pengurangan penghargaannya," tambahnya.
"Maka Pasal 10 ayat (2) UU No 13 Tahun 2006 tentang LPSK tidak bertentangan dengan UUD 1945," tegasnya.
Menurut MK, partisipasi saksi yang juga tersangka, apabila dalam proses hukum sangkaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan, saksi demikian tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana. " Tetapi kesaksiannya mendapat penghargaan yaitu sebagai hal yang dipertimbangkan dalam pengurangan pidananya," jelas Mahfud.
Dalam putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda dari 1 hakim konstitusi yaitu Hamdan Zoelva. Menurutnya, Susno Duadji, yang telah dengan itikad baik membuka dan melaporkan kasus korupsi di lingkungan institusi penegak hukum seharusnya diberikan perlindungan dan penghargaan yang sewajarnya.
"Posisi Pemohon sebagai mantan pejabat penting di negeri ini merupakan sumber kejahatan yang sangat penting, " bebernya.
"Penetapan pemohon sebagai tersangka yang dikuti penangkapan dan penahanan adalah bentuk tindakan yang tidak memenuhi rasa keadilan dan melanggar prinsip jaminan hukum yang adil dan mengekang kebebasan," tutur Hamdan.
Mendapat putusan ini, kuasa hukum Susno Duaji, HenryYosodiningrat memberikan apresiasi dan menghormati putusan tersebut. "Apapun putusan itu kita hormati. Mencermati dissenting oppinoin Hamdan Zoelva, itulah roh permohonan kami," ujarnya usai sidang.
(asp/gah)











































