"Menolak seluruh kasasi," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi, Artidjo Alkostar kepada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat, (24/9/2010). Pembacaan kasasi dihadiri juga oleh 2 hakim agung lainnya yakni Aimam Harjadi dan Zaharuddin Utama.
Dengan penolakan ini, dalang pelaku pembunuhan berencana, Nyoman Susrama akan menjalani hukuman penjara seumur hidup. Susrama adalah adik Bupati Bangli, Bali, I Nengah Arnawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Susrama, sejumlah terpidana lain juga akan menjalani hukuman sesuai dengan putusan PN Denpasar. Mereka adalah, Komang Gede (KG) sebagai accounting proyek TK Internasional di Bangli, Nyoman Rencana (RC) anak buah Susrama, I Komang Gede Wardana alias Mangde (MG) juga anak buah Susrama, Dewa Gede Mulya Antara alias Dewa Sumbawa (DS) sopir Susrama. Sementara Endy (ED), bekerja sebagai sopir dan karyawan air minum SITA dan Jampes (JP), juga karyawan perusahaan air minum kemasan milik Susrama.
Para pembunuh ini secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap Prabangsa pada 11 Ferbruari 2009. Prabangsa secara bersama-sama dihabisi di rumah Susrama. Mayat korban dibuang ke pantai Padangbai, Karangasem. Mayat korban ditemukan mengambang pada 16 Februari 2009.
Motif pembunuhan Prabangsa terkait dengan berita yang pernah diturunkannya menyangkut penyimpangan proyek Disdik di Bangli. Salah satu berita Prabangsa soal penyimpangan proyek di Disdik. Selain itu, ada juga soal proyek di Dinas Kesehatan.
(asp/gun)











































