"Saya hanya ingin menyampaikan pemahaman dari segi konstitusi. Kalau saya sebagai hakim konstitusi, saya tidak akan pernah sampai pada tahap memberikan penilaian terhadap suatu kebijakan. Karena, MK tidak punya kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap pemerintah," kata Patrialis.
Hal itu disampaikan Patrialis saat mengobrol santai dengan wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (24/9/2010).
Patrialis mengatakan, MK baru boleh memberikan penilaian terhadap pemerintah jika ada permintaan dari DPR. Itu pun untuk hal-hal tertentu saja.
"Tapi kalau uji material hanya sebatas mencoba melihat pasal 24 C ayat 1, tugasnya hanya mengadili permintaan uji materiil undang-undang dan UUD 1945," kata Patrialis.
Usai sidang putusan yang menghebohkan, Mahfud menegaskan bahwa sejak palu diketuk, Hendarman bukan lagi Jaksa Agung. Namun hal itu dibantah oleh Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Bidang Hukum, Denny Indrayana. Menurut keduanya, Hendarman tetap sah menjabat sebagai Jaksa Agung.
Bahkan Sudi menyebut Mahfud tidak memahami putusannya sendiri. Mahfud sendiri menanggapi komentar keduanya dengan santai. Mahfud hanya meminta Sudi untuk membaca putusan MK dengan lengkap, jangan sepotong-sepotong.
(ken/fay)











































