"Masa kalau dia intel, dia diancam hukuman mati. Kalau dia intel kan berarti dia pahlawan negara," kata pengacara Sofyan, Nurlan saat dihubungi detikcom, Jumat (24/9/2010).
Sofyan didakwa kasus terorisme. Persidangan atas dirinya digelar Kamis (23/9) di PN Depok. Dia diduga menyalurkan senjata api ke pelaku teror jaringan Aceh. Sofyan pernah bertugas dan di kepolisian dan dikirim ke Aceh saat konflik Aceh masih terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan, lanjut Nurlan, bergabung ke kelompok Aceh atas ajakan seseorang bernama Bara, yang disebutkan sebagai salah satu pemimpin jaringan itu. Pada Januari 2009, Sofyan pergi ke Aceh dan di sana dia sempat bertemu Dulmatin.
"Kemudian setelah Januari, Sofyan pulang ke Jakarta. Tidak lama, dia diminta temannya di Aceh dicarikan senjata api. Ya secara dia bekas polisi, tentu memiliki jaringan," terangnya.
Bagaimana dengan hukuman mati yang diancamkan jaksa kepada Sofyan? "Dia bukan pemimpin kelompok, bukan komandan, jadi janganlah hukuman mati," tutupnya.
(ndr/fay)











































