"Kita membuat laporan balik. Kita sudah membuat laporan polisi. Kita laporkan Hakim Sori Muda Pohan yang menyatakan bahwa penghilangan ayat 2 pasal 113 dilakukan setelah rapat paripurna," kata kuasa hukum Ribka, Sirra Prayuna.
Hal ini disampaikan Sirra usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan tertuang dalam surat bernomor LP 367/IX/2010 Bareskrim. Pasal-pasalnya 310, 311, 335 KUHP tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Sirra mengatakan, ayat 2 tersebut sesungguhnya masih ada sehingga ini merupakan berita upaya pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan sehingga merusak harkat anggota DPR dan mantan anggota DPR.
Pak Kartono Mohammad tidak dilaporin? "Satu saja dulu," kata Sirra.
Ribka mengaku siap dimintai keterangan apabila dibutuhkan. "Saya sebagai warga negara cinta hukum. Apapun kalau dipanggil saya akan datang, saya punya bukti rekaman paripurna, risalah rapat," kata Ribka.
Selain itu, lanjut Sirra, Ribka meminta klarifikasi adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2 HP) yang dikeluarkan Direktur I Bareskrim yang menyatakan 3 orang ini menjadi tersangka.
"Kita minta Bareskrim keluarkan surat yang menyatakan ketiga orang ini belum tersangka resmi," kata Sirra.
Sirra mengaku belum ada jawaban dari Mabes Polri. "Karena Direktur 1 lagi keluar. Kita hanya diterima dari staf analis," kata Sirra.
(aan/ken)











































