"Tidak ada laporan dari PN-PN adanya masalah-masalah itu (permasalahan sidang karena status jaksa)," kata Abdul Kadir usai shalat Jumat di kantor MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, (24/9/2010).
Seperti diketahui, status Hendarman Supandji menjadi polemik pasca putusan MK. Lewat putusannya, MK menilai masa jabatan Jaksa Agung telah habis seiring masa jabatan presiden habis. Putusan tersebut berlaku sejak putusan MK di bacakan. Tapi hal ini di sanggah oleh Mensesneg, Sudi Silalahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan MK, MA menghormati dan tak berwenang mengomentarinya. "Tidak etis mengomentari. Kita hakim punya kode etik. Kita tak boleh mengomntari putusan kita, apalagi putusan orang," jawabnya.
Bagaimana pendapat MA atas sikap Istana atas masalah ini?
"Saya tidak punya kapasitas menjelaskan atas sikap Presiden. Tidak etis," tutup Abdul Kadir.
(asp/lh)











































