"Hendarman tidak pantas untuk terus melanjutkan tugas-tugasnya sebagai jaksa agung," ujar Ketua Dewan Sabang-Merauke Cicle (SMC) Syahganda Nainggolan dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (24/9/2010).
Syahganda mengatakan, sebagai pemimpin lembaga penegak hukum, sudah sepatutnya Hendarman menghormati apa yang menjadi putusan MK. Sebab, putusan MK yang sifatnya final dan mengikat sebagai lembaga peradilan konstitusi tertinggi di Indonesia.
"Hendarman harus memiliki tanggungjawab moral yang jelas dan taat hukum agar tidak merusak citranya sendiri. Sebagi contoh yang baik pada masyarakat, dia harus mengundurkan diri," kata Syahganda.
Dengan adanya putusan MK itu, menurut Syahganda, nama baik Hendarman selaku Jaksa Agung, karena telah diberhentikan secara terbuka. Sehingga, tidak ada alasan bagi Hendaraman untuk segera mengambil sikap.
"Mundur buat Hendarman artinya mengikuti panggilan batin sekaligus menciptakan tradisi keteladanan moral. Ketimbang berada pada posisi terjepit di antara ketidakpastian hukum, kegamangan diri, dan lontaran kritik sejumlah pihak," imbuhnya.
Kepada Presiden SBY selaku pimpinan tertinggi negara ini, diminta segera memberikan respons yang jelas atas putusan MK tersebut dengan mencari sosok jaksa agung yang baru.
"Di mata masyarakat, status Hendarman sudah dipandang bukan Jaksa Agung, jadi apalagi yang harus dipertahankan," tegas mantan Direktur Eksekutif Center for Information and Development Studies (CIDES) ini.
(lrn/ken)











































