KPK Periksa Telller Bank Artha Graha untuk Kasus Suap Miranda

KPK Periksa Telller Bank Artha Graha untuk Kasus Suap Miranda

- detikNews
Jumat, 24 Sep 2010 11:41 WIB
KPK Periksa Telller Bank Artha Graha untuk Kasus Suap Miranda
Jakarta - KPK memeriksa staf Bank Artha Graha sebagai saksi kasus dugaan suap cek pelawat Miranda Goeltom kepada anggota Komisi IX DPR 1999-2004. Mereka adalah Gregorius Suryo Wiarso (Kepala Divisi Treasury) dan Tutur (cash officer).

Tutur adalah teller yang menerima pesanan cek pelawat dari PT First Mujur Plantation. Di dalam persidangan, terungkap PT First Mujur Plantation membeli 480 cek pelawat yang dibagikan untuk sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait dengan terpilihnya Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur BI.

Di dalam kesaksian lainnya, PT First Mujur Plantation diketahui memecah cek menjadi tujuh bagian guna pembelian cek pelawat yang dipesan melalui PT Bank Artha Graha Tbk. Tutur juga bertindak sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mereka, KPK juga memeriksa Djuwita Krismeiwaty (staf Bank Arta Graha) untuk kasus sama. Juga diperiksa Joice Gunawan (Direktur PTΒ  Lembu Jantan) saksi kasus korupsi Kabupaten Langkat yang menyeret Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, dan Wiwin Winiarti dan Nurmashinta (Pegawai PT Wahyu) saksi dari kasus korupsi proyek Tanjung Siapi-api.
(lh/lh)


Berita Terkait