"Putusan MK semakin hari harus semakin konkret..kret..kret," kata pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin, saat dihubungi detikcom, Jumat (24/9/2010).
Hakim, kata dia, juga tidak boleh ragu untuk menuliskan semua implikasi putusan dalam amar putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman menilai, putusan MK mengenai uji materi Kejaksaan yang diputus dua hari lalu masih memberi ruang interpretasi. Putusan seperti ini tidak boleh terjadi lagi ke depan.
"Putusan kemarin itu seolah-olah ingin mengabulkan permohonan pemohon, padahal tidak juga. Tetapi di satu sisi ingin menyelamatkan muka kekuasaan," kata dia.
"Hakim tidak boleh bermain-main menyelamatkan semua pihak. Ada popularitas wacana yang berkembang dan berpihak pada salah satu pihak," imbuhnya.
Irman pun menyayangkan pernyataan Ketua MK Mahfud MD sesaat setelah putusan dibacakan, yang menyatakan Hendarman bukan lagi Jaksa Agung sejak 14.35 WIB. Menurutnya, hakim hanya boleh berbicara dalam putusan.
"Kalau tidak ditulis dalam amar dan hakim konpers menyatakan sesuatu terkait putusan, itu bukan bagian dari putusan. Itu bagian tafsir, yang orang bisa sependapat dan bisa juga tidak. Dan itu tidak mengikat," tegasnya.
(nrl/nrl)











































