"Beliau tidak diundang, jadi tidak bisa keluar (dari ruang tahanan Mako Brimob)," kata kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (24/9/2010).
Menurut pengakuannya,dapat keluar dari tahanannya jika mendapat undangan dari MK untuk hadir mendengarkan vonis. "Iya, dia kan tahanan. Harus ada undangan baru bisa keluar," pungkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal itu yang menjadi dasar alasan polisi menolak menyerahkan Susno kepada LPSK. Susno resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam kasus PT Arowana dan kasus dugaan korupsi pengamanan Pilkada Jabar oleh Mabes Polri.
Dia pun mendapat perlindungan dari LPSK, meski akhirnya batal dibawa ke safe house karena ditolak Polri. Sebab Polri menilai Susno telah lebih dahulu menjadi tersangka, sementara LPSK hanya melindungi saksi dan korban bukan tersangka.
(asp/lh)











































